Pokok Dugaan Pelanggaran
Baca Juga: Malam Minggu di Rumah Aja, Ada Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat Petir di Beberapa Wilayah di Jambi
3. Informasi Awal tentang dugaan Pelanggaran
Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara kampanye di rumah dinas Gubernur.
Hasil Penelusuran
1. Bahwa Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan itu merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku.
2. Bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan.
Baca Juga: Zuwanda Nyatakan Siap 100% Hadapi Debat Publik Nanti Malam : Kito Gas !!!
3. Kehadiran istri Calon Gubernur (AH) sebagai bunda literasi dan foto 2 jari “L” merupakan salam literasi.
4. Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Bahwa Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menindaklanjuti 55 (lima puluh lima) informasi awal, mengeluarkan 1 (satu) rekomendasi administrasi dan etik, dan 1 (tiga) penerusan pelanggaran pidana dan 25 (dua puluh lima) pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga: Malam Ini, Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Digelar
b. Penanganan Laporan Pemilihan
Pokok Dugaan Pelanggaran
1. Laporan dugaan pelanggaran terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 02 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi
2024
Hasil Penelusuran