Baca Juga: Diduga Kasus PPPK Damai, GMM Jambi Minta Kapolda Jambi Copot Kapolres Merangin
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan.
2. Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah
mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan.
Pokok Dugaan Pelanggaran
Baca Juga: Seleksi PPPK di Merangin Kembali Dipertanyakan, GMM Jambi Bakal Gelar Aksi
2. Laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris – Sani).
Hasil Penelusuran
1. Bahwa Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan.
Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan SIBER dengan rincian sebagai berikut :
Diketahui Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 (Sembilan belas) dugaan ujaran kebencian, 15 (lima belas) dugaan berita hoax, 2 (dua) dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran Pemilihan, dan 1 (satu) netralitas ASN.
Baca Juga: Awasi Pelaksanaan SKB CASN, Ombudsman Jambi Soroti Pelayanan Disabilitas dan Ibu Hamil