politik

Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada Akan Sam-sama Kena Hukum, Ini Dia Sanksinya

Senin, 25 November 2024 | 21:53 WIB
Sanksi Praktek Politik Uang Tidak Hanya Berlaku Pada Pemberi Saja, Akan Tetapi Penerima Juga Akan Diberikan Sanksi Jika Terlibat Dalam Politik Uang. (Foto : Ilustrasi Net)

Jambiline.com - Dalam melakukan antisipasi Money politic atau Politik uang di Provinsi Jambi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, Bawaslu Provinsi Jambi ingatkan masyarakat maupun pasangan calon. Baik itu Calon Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Betapa tidak, sanksi praktek politik uang tidak hanya berlaku pada pemberi saja, akan tetapi penerima juga akan diberikan sanksi jika terlibat dalam politik uang.

Tak main-main, hukumannya antara pemberi dan penerima sama.  Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau agar tidak mencoba-coba melanggar hukum dengan melakukan politik uang.

Baca Juga: 10 Kesalahan dalam Mencuci Mobil hingga Menyebabkan Kerusakan, Nomor 3 Sering Dilakukan!

Bagi warga pun juga dihimbau, agar tidak menerima uang atau pun serangan pajar yang dilakukan oleh tim calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota, jika tidak ingin terkena sanksi pelanggaran pemilihan.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, S.H., M.H selalu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (25/11/2024).

Ari mengatakan, bahwa aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2016 lalu. Dimana, penerima dan pemberi uang atas dasar janji memilih pasangan calon yang mencalonkan diri di Pilkada 2024 ini, akan sama-sama terkena sanksi.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Agar Waspada Dampak Hujan Lebat di Jambi

"Ya betul, pemberi dan penerima uang akan kena sanksi. Sebenarnya undang-undang ini sudah ada sejak 2016 lalu." Kata Ari pada Jambiline.com.

Adapun aturan atau sanksi pemberi dan penerima dalam konteks praktek politik uang tersebut, yakni sudah tertera dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berikut sanksinya bagi pemberi dan penerima praktek politik uang di Pilkada, sesuai Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 :

Baca Juga: Waspada Warga Jambi, Akan Ada Hujan Lebat Disertai Petir di 4 Wilayah Ini Hingga Malam Nanti

• Pasal satu (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

• Pasal dua (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tags

Terkini

Bawaslu Provinsi Jambi Tanam Pohon ‘Integritas’

Jumat, 27 Desember 2024 | 05:24 WIB