Para korban bersama pengacaranya kemudian membuat laporan di Mapolda Jambi, Kamis (30/11), agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban investasi bodong dengan modus yang sama.
"Penghasilan mereka tidak sampai untuk mengcover. Makanya, kami membuat laporan ini agar bisa mem-pending tagihan di leasing dan memenjarakan pelaku. Juga supaya tidak ada korban lagi," katanya.
Tidak hanya mengaku telah memiliki perusahaan, ternyata pelaku penipuan ini tutur menyebutkan dirinya seorang pengacara. Tentu pengakuan ini turut meyakinkan dan memperdaya para korban.
"Pelaku mengaku memiliki perusahaan dan mengaku seorang pengacara. Sehingga bagi kami ini memalukan profesi karena ada penipu yang mengaku pengacara," kata Beni
Artikel Terkait
Investasi Bodong Ternak Lele, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Al Haris Tegaskan Kemudahan Investasi di Jambi
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemerintah untuk Menciptakan Iklim Investasi
DPRD Jambi Sepakati 11 Ranperda Masuk Propemperda 2024
3 Paket Sabu Ditemukan di Dalam Mobil, Pemiliknya Belum Diketahui
DPRD Provinsi Jambi Ketok Palu APBD 2024, Ini Besarannya