Jambiline.com - Seorang pria berinisial SH (44), pemilik kendaraan dan kayu hasil pembalakan liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, ditangkap Gakkum KLHK dan Polda Jambi. SH ditangkap di persembunyiannya yang berada di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Batara, Kabupaten Tanjung Barat, Jambi pada 6 Mei 2024.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 STNK bermotor, 1 telepon genggam, dan tangkapan layar riwayat panggilan telepon. Pelaku dititipkan di Rutan Kelas IIA Jambi selama proses penyidikan,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Jumat (17/5).
Subhan mengatakan Gakkum KLHK sebelumnya menangkap seorang tersangka AS (26) yang merupakan sopir pengangkut kayu ilegal pada Maret 2024 dengan barang bukti berupa 305 keping kayu gergajian. Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengejar aktor lainnya.
Baca Juga: Perintah dari Kamboja, Kurir Antar Pil Ekstasi Gunakan Bus Jambi
SH akan diadili dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Ia dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam paragraf 4 pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak dua setengah miliar rupiah.
Baca Juga: Pasca Tabrak Jembatan Aurduri I Jambi, Nahkoda Kapal Batu Bara Jadi Tersangka