Jambiline.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.
Peraturan ini juga memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah atau melakukan transaksi Short Selling.
Baca Juga: Meriah, SIGINJAI 2024 Resmi di Gelar di Jamtos : Semarak Baru Ekonomi Syariah Jambi
POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK sebelumnya, yaitu POJK 55/2020, terutama dalam hal aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
Dengan adanya POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek terkait pembiayaan transaksi Efek dan transaksi Short Selling, termasuk persyaratan nasabah, pokok perjanjian, mekanisme pembiayaan, dan ketentuan sanksi.
Baca Juga: Pj. Bupati Kerinci, Asraf Pimpin Peringatan Hardiknas Tahun 2024
Berikut adalah beberapa pokok pengaturan dalam POJK 6/2024:
1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
Artikel Terkait
OJK Luncurkan Roadmap PMV 2024-2028 untuk Pengembangan Industri Modal Ventura
OJK : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan : Tantangan dan Kolaborasi untuk Keberlanjutan
OJK: Sektor PVML Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Covid-19 pada April 2024
Tensi Geopolitik Global Meningkat, OJK Sebut Fundamental Perekonomian Indonesia Masih Terjaga Baik