6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
8. Ketentuan Sanksi.
POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, dan sejak saat itu, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini menandai langkah penting dalam pengaturan dan pengembangan pasar modal di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas pasar.
Artikel Terkait
OJK Luncurkan Roadmap PMV 2024-2028 untuk Pengembangan Industri Modal Ventura
OJK : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan : Tantangan dan Kolaborasi untuk Keberlanjutan
OJK: Sektor PVML Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Covid-19 pada April 2024
Tensi Geopolitik Global Meningkat, OJK Sebut Fundamental Perekonomian Indonesia Masih Terjaga Baik