Jambiline.com - Polri berkomitmen untuk semakin masif dalam memberantas judi online. Kini, Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk dengan komando dari Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak awal 2024 hingga April, Polri telah menangani ratusan kasus judi online dan menangkap ribuan tersangka.
"Untuk 2024 sampai April, terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari pmjnews.com, Jum'at (21/6/2024).
Trunoyudo juga menyebutkan bahwa pada 2023, Polri menangani setidaknya 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka yang diamankan.
"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024, ada 1.988 kasus dengan 3.145 tersangka," tambahnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam judi. Sanksi ini mencakup pelanggaran kode etik hingga pidana.
"Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran terkait aturan kode etik, larangan-larangan, komitmen, serta konsekuensi," jelasnya.
"Ini menjadi bagian preemtif dan preventif di internal," lanjutnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.***
Artikel Terkait
30 WNI di Malaysia yang Jadi Operator Judi Diduga Korban Perdagangan
Polda Jambi Sambangi Keluarga WNI yang Ditahan di Malaysia karena Kasus Judi Online
Sales di Jambi Nekat Gelapkan Rp 58 Juta Demi Judi Online
Curi Tas Demi Sabu dan Judi di Jambi, Pelaku Berhasil Akses ATM Korban Berdasarkan Tanggal Lahir
Ketua LPKNI Soroti Layanan Aduan Judi Online di Indonesia