Sabtu, 18 April 2026

Gaspol Berantas Judi Online, Divisi Propam Polri Sampai Turunkan Jukrah, Ribuan Tersangka Ditangkap

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:45 WIB

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers (PMJnews.com)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers (PMJnews.com)

Jambiline.com - Polri berkomitmen untuk semakin masif dalam memberantas judi online. Kini, Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk dengan komando dari Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak awal 2024 hingga April, Polri telah menangani ratusan kasus judi online dan menangkap ribuan tersangka.

"Untuk 2024 sampai April, terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari pmjnews.com, Jum'at (21/6/2024).

Baca Juga: Breaking News !, Penyanyi dan Musisi Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Kasus Narkoba

Trunoyudo juga menyebutkan bahwa pada 2023, Polri menangani setidaknya 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka yang diamankan.

"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024, ada 1.988 kasus dengan 3.145 tersangka," tambahnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam judi. Sanksi ini mencakup pelanggaran kode etik hingga pidana.

"Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran terkait aturan kode etik, larangan-larangan, komitmen, serta konsekuensi," jelasnya.

Baca Juga: Bakal Calon Wali Kota Jambi, Budi Setiawan Semakin Dekat dengan Warga : Perkuat Silaturahmi Menuju Kota Jambi BerBUDI 2024

"Ini menjadi bagian preemtif dan preventif di internal," lanjutnya.

Trunoyudo menambahkan bahwa pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X