Sabtu, 18 April 2026

Pasca Putusan MA, OJK Persiapkan Langkah-langkah Baru dalam Mengatur dan Melindungi Konsumen dari Praktik Pinjaman Online dan Fintech P2P

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 25 Juli 2024 | 11:39 WIB

Kantor Ototritas Jasa Keuangan (OJK) (Instagram OJK)
Kantor Ototritas Jasa Keuangan (OJK) (Instagram OJK)

OJK juga mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengingatkan penyelenggara dan asosiasi fintech P2P lending untuk mencegah penggunaan layanan mereka untuk aktivitas ilegal seperti judi online, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023. Beberapa ketentuan dalam aturan ini meliputi:

1. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.

2. Larangan membuat perjanjian baku dengan klausul ekskulpasi.

3. Pengenaan sanksi atas penyebaran data pribadi.

4. Standar etika dalam penagihan kredit, termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan.

Baca Juga: 3 Prinsip yang Berbahaya dan Menghambat Potensi Finansial Anda, Segera Pahami Teori Termostat Keuangan

OJK juga telah menetapkan mekanisme penanganan pengaduan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan kontak layanan pelanggan.

Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke Satgas PASTI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X