Jambiline.com - Guna memperkuat program Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCS/CCUS) dan mendukung target penyelesaian proyek terkait, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah mengidentifikasi tipe alat ukur yang dapat digunakan untuk mendukung berjalannya program ini.
SKK Migas akan menetapkan standarisasi alat pengukuran yang bakal menjadi acuan bagi KKKS yang memiliki program CCS/CCUS.
Berdasarkan kebutuhan, alat ukur yang diidentifikasi meliputi Orifice Meter, Turbine Meter, Ultrasonic Meter, dan Coriolis Meter. Pengukuran CCS/CCUS menghadapi tantangan dalam pemilihan tipe flow meter, pengukuran kualitas CO2, dan fasilitas kalibrasi.
Dalam prosesnya, CO2 disalurkan melalui pipa atau tanker dari lokasi penangkapan ke lokasi penyimpanan dalam fase gas bertekanan tinggi atau cair pada temperatur kriogenik. Jenis fase CO2 ini menentukan tipe flow meter yang cocok digunakan.
Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas, Bambang Prayoga, menyatakan di Jakarta (19/6) bahwa identifikasi tipe alat ukur yang digunakan sebagai standar pengukuran CO2 merupakan capaian positif untuk mendukung pelaksanaan Program CCS/CCUS sesuai target.
Dia menyampaikan bahwa penggunaan alat pengukuran CO2 dalam fase gas sudah dimulai oleh KKKS, seperti Pertamina EP Field Subang yang telah menjual CO2 kepada PT Aneka Gas Industri (AGI) menggunakan Orifice Meter sejak 2009.
Baca Juga: Keren, Gubernur Jambi Al Haris Kedatangan Tamu dari Korea Selatan Bahas Soal Danau Sipin
“Pengalaman dan praktik terbaik dari Pertamina EP yang diakui oleh PT AGI menjadi referensi awal yang dibahas oleh SKK Migas dan KKKS pada Raker Produksi, Metering, dan Pemeliharaan Fasilitas. SKK Migas akan melanjutkan standarisasi alat ukur CO2 yang digunakan KKKS pada program CCS/CCUS,” terang Bambang.
Dia menambahkan bahwa standarisasi alat ukur akan melibatkan Direktorat Meteorologi. Standarisasi ini akan melengkapi ketentuan yang diterbitkan oleh SKK Migas terkait sistem pendukung proses bisnis CCS/CCUS, termasuk PTK 070 tahun 2024 sebagai acuan KKKS dalam mempersiapkan, mengajukan, mengeksekusi, dan mengevaluasi proses bisnis CCS/CCUS.
Selanjutnya, SKK Migas akan berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan agar standarisasi dapat diformalkan dan digunakan oleh KKKS yang memiliki program CCS/CCUS.
Baca Juga: 80 Hari Jelang PON XXI/2024 Aceh-sumut, Budi Setiawan Minta Atlet Jambi Serius Jalani Pelatda
Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menyampaikan bahwa CCS/CCUS akan menjadi masa depan industri hulu migas karena potensi bisnis carbon capture di Indonesia sangat menjanjikan dan didukung oleh Pemerintah.
“Salah satu proyek besar CCS/CCUS dioperasikan BP Tangguh di Papua Barat, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023. Standarisasi alat ukur CO2 akan mendorong perkembangan bisnis CCS/CCUS di masa depan,” imbuhnya.