Jambiline.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit mengenai praktik pinjaman online yang diajukan sejak tahun 2021.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta OJK untuk membuat regulasi dan memperkuat pengawasan guna melindungi hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat luas.
Permintaan regulasi terkait pinjaman online ini penting dilakukan mengingat banyak oknum-oknum yang telah merugikan masyarakat lewat tipu daya pinjol.
Baca Juga: Jadwal Olimpiade Paris 2024 sepak bola putra AS: Simak Tanggal Pertandingan Selengkapnya
Mengatur dan Mengawasi Fintech P2P Lending
OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan peta jalan (roadmap) untuk industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending) periode 2023-2028.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen.
Aturan-aturan yang dikeluarkan meliputi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut mencakup beberapa poin penting seperti:
1. Analisis pendanaan dan uji kelayakan berdasarkan kemampuan keuangan penerima dana.
2. Pembatasan tingkat manfaat ekonomi yang diperoleh penyelenggara.
3. Pembatasan akses data seperti kamera, mikrofon, dan lokasi.
4. Persyaratan transparansi dalam perjanjian.
5. Pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.