Peraturan ini mulai berlaku sejak 13 Desember 2024. Namun, ketentuan khusus terkait penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah akan efektif per 1 Januari 2025.
Baca Juga: KPU Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di Pilkada 2024
Untuk memudahkan akses informasi, OJK menyediakan aplikasi SIKePO, yang dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh dari Google Playstore dan App Store.
SIKePO menyediakan detail mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan secara lengkap.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini. Langkah ini diharapkan dapat memastikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendorong inovasi dalam sektor perbankan nasional.