Jambiline.com - Ira Mesra, pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, menggugat Yayasan MBN atas dugaan penunggakan pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui yayasan tersebut.
Gugatan dilayangkan lantaran dana yang dijanjikan tak kunjung diterima, sehingga Ira mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp975.375.000.
Tak hanya itu, Ira juga menyebut dirinya justru dibebani tagihan sebesar Rp45 juta oleh pihak yayasan untuk pembelian yang disebut-sebut dilakukan oleh SPPG dan yayasan sendiri.
Baca Juga: Kasus Kematian Wartawan Situr Wijaya Masih Diselidiki, Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Kejanggalan
Didampingi kuasa hukumnya, Danna Harly, Ira membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program, termasuk perubahan harga makanan per porsi yang tidak sesuai kontrak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kalibata pada Selasa sore, 15 April 2025, Harly menjelaskan bahwa perselisihan ini mencuat pada Maret 2025.
"Permasalahan dimulai saat klien kami mengetahui adanya perbedaan anggaran makanan untuk siswa PAUD, TK, dan SD," kata Harly.
Dalam kontrak awal, harga makanan per porsi disepakati sebesar Rp15.000 untuk seluruh jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Ada Tersangka Baru dari Anggota Tim Legal PT Wilmar
Namun, menurut Harly, Yayasan MBN secara sepihak menurunkan harga menjadi Rp13.000 per porsi untuk siswa PAUD hingga SD kelas 3. Sementara itu, harga untuk siswa SD kelas 4 hingga 6 tetap Rp15.000.
Ironisnya, dari harga Rp13.000 itu, masih ada potongan sebesar Rp2.500, sehingga dapur hanya menerima Rp10.500 per porsi. Kondisi ini semakin memberatkan, terlebih operasional dapur selama ini dibiayai dari dana pribadi Ira.
“Dana yang digunakan klien kami seluruhnya berasal dari kantong pribadi untuk memastikan dapur tetap berjalan,” tegas Harly.
Gugatan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan pada kontrak dalam pelaksanaan program sosial, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar anak-anak di jenjang pendidikan awal.