Sabtu, 18 April 2026

Menag Yaqut Cholil Qoumas Intruksikan Aparatur Kementerian Agama Bantu Berantas Judi Online

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 27 Juni 2024 | 07:50 WIB

Yaqut Cholil Qoumas, Menag RI Minta ASN Berantas Judi Online (Instagram @kemenagri)
Yaqut Cholil Qoumas, Menag RI Minta ASN Berantas Judi Online (Instagram @kemenagri)

Jambiline.com - Kementerian Agama melalui Plh Sekjen Suyitno telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan larangan judi online di kalangan ASN Kemenag.

Surat Edaran ini merupakan respons atas Arah Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk secara aktif menghindari dan mencegah perjudian daring atau judi online di lingkungan mereka.

Surat Edaran larangan judi ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta para pemimpin unit di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Baca Juga: Judi Online : Mengancam Kohesi Sosial

Suyitno menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, serta hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.

“Saya mengharapkan seluruh pimpinan satuan kerja di Kementerian Agama untuk mengambil peran dalam sosialisasi upaya pencegahan perjudian di lingkungan masyarakat,” ujar Suyitno, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari setiap ASN Kemenag dalam menyuarakan larangan tersebut, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Masa Depan Tanpa Batu Bara : Strategi ASEAN Menghadapi Tantangan Energi dan Lingkungan di Era Modern

Para guru diminta untuk menyosialisasikan kebijakan ini di lingkungan pendidikan, sementara para dosen yang bertanggung jawab di lingkungan kampus.

Penyuluh agama diharapkan dapat menyebarkan informasi ini kepada komunitas masyarakat tempat mereka bertugas.

"Saya mengajak seluruh pemangku jabatan di Kementerian Agama untuk ikut serta dalam mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian ini di lingkungan masing-masing," tandasnya.

Baca Juga: BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Akselerasi Pembiayaan

Dengan langkah ini, Kementerian Agama berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam upaya bersama menghapuskan praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi dare atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X