6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
8. Ketentuan Sanksi.
POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, dan sejak saat itu, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini menandai langkah penting dalam pengaturan dan pengembangan pasar modal di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas pasar.