nasional

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling : Penyempurnaan Aturan untuk Likuiditas Pasar Keuangan

Jumat, 3 Mei 2024 | 14:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Aturan Tentang Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling (Jambi Line)

6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.

7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

8. Ketentuan Sanksi.

POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, dan sejak saat itu, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini menandai langkah penting dalam pengaturan dan pengembangan pasar modal di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas pasar.

Halaman:

Tags

Terkini